
Pematangsiantar, 4 Februari 2026 – Indonesia, dengan 215 juta pengguna internet per 2025, mencatat siswa SMK sebagai pengguna HP/gadget teraktif. Data Kementerian Pendidikan menunjukkan 90% siswa vokasi memiliki smartphone, jauh di atas rata-rata nasional. Penelitian di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) mengungkap bahwa 44,4% siswa SMK mengaku sulit fokus karena HP, terutama saat bermain game atau scrolling TikTok selama jam pelajaran. “Anak-anak ini multitasking, tapi ujungnya konsentrasi buyar,” ujar Guru BK SMKs HKBP Pematangsiantar, Bapak Masison Naibaho, S.Pd saat memberikan pengarahan dihadapan 750 siswa dilapangan upacara. Data dari SMKs HKBP didapatkan kekhawatiran: 37,5% remaja sangat kecanduan smartphone, 56% berat, picu penurunan prestasi. dampak mirip: siswa akui malas hafal materi karena “Google dan chatgpt kan ada di HP”. Konten negatif seperti hoaks atau video tak senonoh ancam nilai-nilai sekolah kristen meski pengawasan ketat melalui ibadah dan doa pagi dilakukan setiap hari. ditambahkanNya lagi.

Foto 1 ; Siswa sedang asyik bermain HP/Gagget
Kepala Sekolah Bapak Rudi Saut Siregar, S.Pd. M.Si dalam tanggapannya mengatakan bahwa Pengaruh HP saat ini ibarat pedang bermata dua: 55% negatif (gangguan), 35% positif (akses ilmu), 10% netral , artinya Detail Dampak Negatif (55%) dapat diartikan”55% negatif (gangguan)” adalah proporsi dominan di mana HP jadi distraktor utama: 44,4% siswa sulit fokus karena game/sosmed, turunkan prestasi hingga malas belajar; 40% anak habiskan 3-6 jam scrolling, picu kecanduan dan stres mental.

Kemudian Detail Dampak Positif (35%) maksudnya “35% positif (akses ilmu)” tekankan HP sebagai sumber pengetahuan: tingkatkan motivasi 16,2% via YouTube/Google untuk belajar mandiri, dukung kurikulum Merdeka di SMK tanpa technostress jika terkendali dan Detail Netral (10%) maksudnya “10% netral” gambarkan penggunaan pasif tanpa efek signifikan, seperti HP silent di loker selama KBM, sesuai kebijakan SMKS HKBP dan Kemendikbud 2026 yang minimalkan risiko yang mungkin akan terjadi. Untuk itu kami saat ini sudah memberlakukan pelarangan penggunaan HP bagi siswa dan guru ketika proses belajar mengajar dirungan kelas. tuturNya dengan Tegas.
Sesuai juga dengan Surat Edaran SE No. 100.3.4.1/0334 yang dikeluarkan oleh Cabang Dinas Prov. Sumatera Utara wilayah VI dalam dihimbau dituliskan Mulai 2026, siswa SMA dan SMK dilarang pakai HP selama jam sekolah sebagai “puasa gadget” demi kesehatan mental; HP wajib simpan di loker atau matikan, dengan sosialisasi ke orang tua. Untuk SMA/SMK, larangan aktifkan HP selama KBM, termasuk darurat kecuali keperluan khusus; sekolah sediakan narahubung orang tua. (ph)



