
Pematangsiantar- ( 6/3/2025) SMKS HKBP PEMATANGSIANTAR resmi menggelar Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bagi siswa kelas XII mulai tanggal 6 Maret 2025 hingga 21 Maret 2025. UKK merupakan salah rangkaian Penilaian Sumatif Akhir Jenjang yang bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa sesuai dengan bidang keahliannya.
Materi ujian yang diujikan dalam UKK tahun ini disusun berdasarkan pilihan paket dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), serta standar yang ditetapkan oleh Dunia Kerja . Hal ini bertujuan agar kompetensi siswa selaras dengan kebutuhan industri dan dunia usaha saat ini.
Proses pengujian UKK di SMKS HKBP PEMATANGSIANTAR melibatkan penguji dari eksternal, yakni perwakilan dari Dunia Usaha dan Dunia Industri (DuDi), serta penguji internal, yaitu guru produktif dari masing-masing jurusan. Dengan kombinasi penguji ini, diharapkan hasil UKK dapat lebih objektif dan mencerminkan kesiapan siswa untuk terjun ke dunia kerja.
Kepala SMKS HKBP PEMATANGSIANTAR, Bapak Rudi Saut Siregar S.Pd. M.Si menyampaikan bahwa UKK merupakan salah satu bentuk validasi terhadap kompetensi siswa sebelum mereka lulus dan memasuki dunia kerja. “Kami berharap siswa dapat mengikuti UKK dengan baik, karena ini bukan hanya ujian formal, tetapi juga langkah awal mereka dalam membangun karier di industri sesuai dengan keahlian mereka,” dan SMK HKBP siap dan mampu dari segi fasilitas sesuai dengan bentuk soal yang berikan oleh pemerintah. UjarNya.
Pengawas Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Ibu Sonya Melda Samosir, S.Pd. M.Pd mengatakan proses pelaksanaan Ujian UKK ini wajib dilaksanakan sesuai dengan SOP yang sudah diberikan oleh Pemerintah, siswa yang sedang melaksanakan ujian tidak boleh ada yang dirugikan terutama dari sisi fasilitas dan waktu pelaksanaannya. dan bentuk penilaian yang dilakukan oleh pengawas Internal dan eksternal juga harus lebih Objektif dan kredibel.
Bapak Roland Samosir, S.Pd sebagai WakaKurikulum yang bertanggungjawab kegiatan pada kegiatan ujian UKK ini juga memastikan bahwa semua tahapan mulai dari persiapan, verfikasi sampai pelaksanaan ini sudah dilaksanakan sesuai dengan tuntutan pemerintah. dan terkhusus untuk penguji Internal sudah memiliki kriteria sebagai penguji profesional karena hampir semuanya sudah berlicensi atau memiliki Sertifikat sebagai Assesor Kompetensi pada bidang masing-masing yang dikeluarkan oleh BNSP ( Badan Nasional Sertifikasi Profesi ).